Latar belakang UED-SP



P E N D A H U L U A N

1.1.    LATAR BELAKANG

Fenomena kemiskinan yang bertolak belakang dengan kekayaan sumberdaya alam Riau, mengindikasikan bahwa kemiskinan di Riau bukan disebabkan oleh kemiskinan alami, tetapi lebih disebabkan oleh kemiskinan struktural yang multidimensional. Kondisi ini berakibat pada ketidakmampuan masyarakat Riau dalam memperoleh hak yang paling mendasar dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik. Akar permasalahannya adalah kebijakan pembangunan yang belum fokus pada masyarakat miskin.

Penanggulangan kemiskinan dengan menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat sebagai pendekatan operasional, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam merealisasikan kesejahteraan bagi masyarakat. Program Pemberdayaan Desa (PPD) merupakan perwujudan nyata dari upaya menanggulangi kemiskinan di Provinsi Riau.

Seluruh proses kegiatan dalam PPD pada hakekatnya memiliki tiga dimensi, yaitu:
a.    Memberdayakan masyarakat untuk menentukan sendiri kebutuhannya, merencanakan kegiatan pembangunan, melaksanakannya  secara  terbuka (transparan)  dan penuh tanggung jawab.
b.    Memberikan dukungan bagi terciptanya lingkungan yang kondusif untuk mewujudkan peran masyarakat dalam pembangunan, khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan mereka sendiri.
c.    Menyediakan Dana Usaha Desa/Kelurahan untuk pinjaman yang murah dan mudah guna pengembangan ekonomi masyarakat desa/kelurahan.
1.2.  TUJUAN KHUSUS PPD

Tujuan dilaksanakannya Program Pemberdayaan Desa Provinsi Riau secara khusus adalah untuk :

a.    Mendorong berkembangnya perekonomian masyarakat desa/kelurahan.
b.    Meningkatkan dorongan berusaha bagi anggota masyarakat desa/kelurahan yang  berpenghasilan rendah.
c.    Meningkatkan pengembangan usaha dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat desa/kelurahan.
d.    Mengurangi ketergantungan masyarakat dari rentenir.
e.    Meningkatkan peranan masyarakat dalam pengelolaan Dana Usaha Desa/Kelurahan.
f.        Meningkatkan kebiasaan gotong-royong dan gemar menabung secara tertib.
g.    Meningkatkan peran perempuan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa/kelurahan.
h.    Memenuhi kebutuhan sarana/prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat desa/kelurahan.

1.3. SASARAN

        Sasaran yang akan dicapai dari kegiatan ini adalah:

a.    Berkembangnya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi perdesaan/kelurahan  yang sehat dan berdaya saing tinggi.
b.    Terpenuhinya kebutuhan dasar sarana dan prasarana penunjang ekonomi, pendidikan dan infra struktur desa/kelurahan melalui pembangunan yang tumbuh dari bawah (Bottom Up) yang diimplementasikan oleh seluruh Dinas Instansi Sektoral baik provinsi maupun kabupaten/kota.
c.    Melembagakan sistem perencanaan partisipatif di lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui peran aktif Dinas dan Sektoral.

1.4.  JENIS KEGIATAN PPD

Dalam implementasinya jenis kegiatan pada Program Pemberdayaan Desa meliputi :

a.    Kegiatan reguler perencanaan pembangunan desa/kelurahan melalui     Sektoral.
b.    Kegiatan bidang ekonomi mikro melalui Dana Usaha Desa/Kelurahan yang dikelola oleh Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan – Simpan Pinjam         (UED/K-SP).

Untuk menjamin pemahaman mekanisme dan tujuan program, maka sosialisasi program wajib dilaksanakan oleh Penanggungjawab Pelaksana Program baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk memperkuat sistem pengendalian program, maka dalam waktu 3 (tiga) bulan sekali, harus dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan semua dinas/instansi terkait. Sedangkan untuk melihat progres perkembangan dan masalah terakhir perlu dilakukan rapat koordinasi setiap bulannya, baik ditingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota dan provinsi.






1.5. KRITERIA DAN PERSYARATAN PELAKU PPD

A.    Pemegang Otoritas

Pemegang Otoritas terdiri dari Kepala Desa/Lurah, Ketua LPM/LPMK, tokoh/wakil Perempuan yang dipilih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan.

B.     Pengawas Umum

·         Untuk Desa pengawas umum langsung dijabat oleh Ketua BPD.
·         Untuk Kelurahan dipilih 1 orang melalui Musyawarah Kelurahan dengan persyaratan sebagai berikut :
-   Pendidikan minimal SLTA/Sederajat.
-   Umur maksimal 50 tahun.
-   Penduduk kelurahan yang menetap minimal 3 tahun dan mempunyai bukti kependudukan (KTP) kelurahan setempat.

C.    Kader Pembangunan Masyarakat

Kader Pembangunan Masyarakat Desa dengan persyaratan sebagai berikut :
-       pendidikan minimal SLTP.
-       Umur KPM maksimal 40 tahun.
-       Penduduk desa/kelurahan yang menetap minimal 3 tahun dan mempunyai bukti kependudukan (KTP) desa/kelurahan setempat.

D.    Pengelola UED/K-SP

Pengelola UED/K-SP dengan persyaratan sebagai berikut :
-       Memiliki pendidikan minimal SLTA/sederajat.
-       Umur maksimal 45 tahun.
-       Penduduk desa/kelurahan yang menetap minimal 3 tahun dan mempunyai bukti kependudukan (KTP) desa/kelurahan setempat.