Fasilitator program pemberdayaan desa

4.3.TIM FASILITATOR PROGRAM PEMBERDAYAAN DESA

A. LEADER

Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan PPD dari Tingkat Provinsi hingga Desa/Kelurahan, maka di Provinsi di Rekrut Tim Fasilitator Program yang dipimpin oleh Seorang Leader dengan Tugas dan Tanggungjawab sebagai berikut :

·         Memfasilitasi  Rapat Koordinasi PPD di Provinsi serta rapat lainnya yang dianggap perlu.
·         Memberikan saran dan masukan kepada Satuan Kerja dan Sekretariat Pembinaan PPD Provinsi dalam pengendalian kegiatan PPD.
·         Melakukan pengkajian bersama Fasilitator Program PPD tentang kebijakan teknis, pengendalian dalam rangka mensukseskan PPD.
·         Melakukan pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi, terhadap  Fasilitator Provinsi, Koordinator Daerah, Pendamping Desa secara periodik dan  memberikan rekomendasi kepada Satuan Kerja dan  Tim Koordinasi Provinsi.
·         Menyusun prioritas kebutuhan pelatihan, pengembangan paket-paket pelatihan yang tepat bagi Pengelola UED/K-SP, kelompok masyarakat, Kader Pembangunan Masyarakat dan masyarakat umumnya ditingkat provinsi dan dikoordinasikan dengan kepala satuan kerja.
·         Menyiapkan dan menyempurnakan konsep Petunjuk Teknis, Pedoman Umum, Evaluasi Kinerja Program, Evaluasi Kinerja Fasilitator Program, Pedoman Rekrutmen, Panduan Administrasi Keuangan, Modul-modul Pelatihan.
·         Melakukan evaluasi kinerja terhadap tim Fasilitator Program, Korda dan PD  disampaikan Kepala Satuan Kerja Provinsi.
·         Mengkoordinasikan dukungan terhadap upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang terjadi di tingkat provinsi.
·         Bersama Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian PPD Provinsi melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada seluruh stake holder pembangunan di provinsi.
·         Memberikan saran dan masukan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan dilapangan termasuk proses verifikasi pinjaman pemanfaat UED/K-SP.
·         Leader bersama Fasilitator Program bertanggungjawab terhadap kualitas kegiatan PPD terutama untuk kegiatan Dana Usaha Desa/Kelurahan.
·          Leader mempunyai wewenang menunjuk satu orang fasilitator provinsi apabila tidak berada ditempat dengan surat perintah.
·         Menyampaikan laporan bulanan, laporan periodik dan laporan akhir tahun disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja Provinsi  tembusannya kepada Gubenur Riau, DPRD Provinsi Riau, Kepala BAPPEDA Provinsi Riau serta Tim Advisor.
·         Membuat laporan individu bulanan  disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja Provinsi.
·         Leader bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja dalam mensukseskan kegiatan PPD.


B. SPESIALIS KREDIT MIKRO (SKM)

Guna kelancaran tugas Leader, perlu diangkat Spesialis Kredit Mikro (SKM) menyiapkan data keuangan pada kegiatan PPD dengan Tugas dan Tanggungjawab sebagai berikut :

·         Melakukan pemantauan dan memberikan supervisi kepada pelaku PPD dilapangan dalam pengembangan usaha kecil dan simpan pinjam di Lokasi PPD.
·         Melakukan kajian praktis terhadap lembaga Pengelola UED/K-SP dan merumuskan pola pengembangan dan penguatan kelembagaannya.
·         Menyusun panduan praktis untuk penguatan kelembagaan usaha masyarakat pedesaan, memfasiltasi bimbingan dan pelatihan.
·         Menyiapkan laporan (fakta dan analisis) perkembangan usaha ekonomi PPD.
·         Melakukan pelatihan terhadap Koordinator Daerah, Pendamping Desa dan Pengelola UED/K-SP dalam bidang keuangan.
·         Mengikuti Rakor Bulanan PPD setiap bulan yang dilaksanakan di Provinsi dan memberikan saran/pendapat untuk perbaikan program.
·         SKM bertanggungjawab kepada Leader dalam mensukseskan kegiatan PPD.
·         Membuat dan menyiapkan laporan Keuangan bulanan tepat waktu,  laporan reguler, laporan insidentil pelaksanaan tugas serta laporan lainnya sesuai dengan keperluannya, diserahkan kepada Leader untuk diteruskan kepada Kepala Satuan Kerja.
·         Membuat laporan individu bulanan disampaikan kepada serahkan kepada Leader untuk diteruskan kepada Kepala Satuan Kerja.


C. ASISTEN SPESIALIS KREDIT MIKRO (ASS.SKM)

Guna kelancaran tugas Specialis Kredit Mikro (SKM) dalam menyiapkan data keuangan pada kegiatan PPD maka perlu diangkat assiten SKM dengan Tugas dan Tanggungjawab sebagai berikut :

·         Membantu SKM dalam melakukan pemantauan, memberikan supervisi kepada pelaku PPD dilapangan dalam pengembangan usaha kecil dan simpan pinjam di Lokasi PPD.
·         Membantu SKM dalam melakukan kajian praktis terhadap lembaga Pengelola UED/K-SP dan merumuskan pola pengembangan serta penguatan kelembagaannya.
·         Membantu SKM dalam menyusun panduan praktis untuk penguatan kelembagaan usaha masyarakat pedesaan, memfasiltasi bimbingan dan pelatihan.
·         Membantu SKM membuat dan menyiapkan laporan Keuangan bulanan tepat waktu  dan laporan lainnya sesuai dengan keperluannya, serahkan kepada SKM.
·         Membantu SKM melakukan pelatihan terhadap Koordinator Daerah, Pendamping Desa dan Pengelola UED/K-SP dalam bidang keuangan.
·         Membantu SKM dalam menyiapkan laporan (fakta dan analisis) perkembangan usaha ekonomi PPD.
·         Ass. SKM bertanggungjawab kepada SKM dalam mensukseskan kegiatan PPD.
·         Membantu SKM membuat dan menyiapkan laporan Keuangan bulanan tepat waktu,  laporan reguler, laporan insidentil pelaksanaan tugas serta laporan lainnya sesuai dengan keperluannya, diserahkan kepada Leader untuk diteruskan kepada Kepala Satuan Kerja.
·         Membuat laporan individu bulanan disampaikan kepada Ketua Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian PPD Provinsi melalui Leader.
·         Mengikuti Rakor Bulanan PPD setiap bulan yang dilaksanakan di   Provinsi dan memberikan saran/pendapat untuk perbaikan program.


D. SPESIALIS DATA (SD)

Guna kelancaran tugas Leader maka perlu diangkat Spesialis Data (SD) untuk keperluan kegiatan PPD dengan Tugas dan Tanggungjawab sebagai berikut :

·         Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi dan komunikasi data, rancangan pendukung sistem pengambilan keputusan serta kebutuhan perangkat keras.
·         Mengembangkan sistem informasi manajemen dan sistem komunikasi data dengan berbagai sumber informasi, khususnya dengan pelaku PPD di  lapangan.
·         Menyiapkan panduan sistem pengelolaan dan pengolahan data dari berbagai sumber dan unsur pelaku PPD di provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa serta lainnya.
·         Menyiapkan informasi mutakhir sesuai format standar pelaporan yang ada.
·         Mengidentifikasi kebutuhan dan dukungan pelatihan serta mengkoordinasikan pelaksanaan pelatihan teknis sistem informasi, penggunaan format standar pelaporan, berdasarkan keperluannya.
·         Membuat dan menyampaikan laporan bulanan tepat waktu  dan laporan lainnya sesuai dengan keperluannya, serahkan kepada Leader untuk diteruskan kepada Kepala Satuan Kerja.
·         Melakukan pelatihan penggunaan sistem informasi komputerisasi, termasuk penggunaan internet, berdasarkan keperluannya.
·         Membuat laporan individu bulanan disampaikan kepada kepada Leader untuk diteruskan kepada Kepala Satuan Kerja.
·         SD bertanggungjawab kepada Leader dalam mensukseskan kegiatan PPD.
·         Mengikuti Rakor Bulanan PPD setiap bulan yang dilaksanakan di Provinsi dan memberikan saran/pendapat untuk perbaikan program.


   E. ASISTEN SPESIALIS DATA  (Ass. SD)

Guna kelancaran tugas Specialis Data (SD) dalam menyiapkan keperluan data PPD maka perlu diangkat assiten SD dengan Tugas dan Tanggungjawab sebagai berikut :

·         Membantu SD mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi dan komunikasi data, rancangan pendukung sistem pengambilan keputusan serta kebutuhan perangkat keras.
·         Membantu SD mengembangkan sistem informasi manajemen dan sistem komunikasi data dengan berbagai sumber informasi, khususnya dengan pelaku PPD di  lapangan.
·         Membantu SD menyiapkan panduan sistem pengelolaan dan pengolahan data dari berbagai sumber dan unsur pelaku PPD di provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa.
·         Membantu SD menyiapkan informasi mutakhir sesuai format standar pelaporan yang ada.
·         Membantu SD mengidentifikasi kebutuhan dan dukungan pelatihan serta mengkoordinasikan pelaksanaan pelatihan teknis sistem informasi, penggunaan format standar pelaporan, dsb.
·         Membantu SD menyampaikan laporan reguler dan insidentil pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya kepada Leader.
·         Membantu SD melakukan pelatihan penggunaan sistem informasi komputerisasi, termasuk penggunaan internet, dsb.
·         Membuat laporan individu bulanan menyampaikan Ketua Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian PPD Provinsi melalui Leader.
·         Mengikuti Rakor Bulanan PPD setiap bulan yang dilaksanakan di Provinsi dan memberikan saran/pendapat untuk perbaikan program.
·         Ass.SD bertanggungjawab kepada SD dalam mensukseskan kegiatan PPD.
·         Membantu SD membuat dan menyiapkan laporan bulanan tepat waktu  dan laporan lainnya sesuai dengan keperluannya, serahkan kepada SD.


F. KOORDINATOR  DAERAH ( KORDA)

Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan program  direkrut tenaga pendamping sebagai fasilitator di tingkat Kabupaten yang disebut Koordinator Daerah (KORDA) yang berkedudukan di Kabupaten/Kota, Tugas dan Tanggungjawab sebagai berikut :

·         Memberikan saran dan masukan kepada Tim Koordinasi Koordinasi Kabupaten/Kota dalam menyukseskan keberhasilan Program Pemberdayaan Desa (PPD)
·         Memberikan bantuan tehnis yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Dana Usaha Desa/Kelurahan serta kegiatan bidang sektoral.
·         Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kualitas tehnis dan kelayakan ekonomi usulan kegiatan serta proses verifikasi.
·         Menyusun prioritas kebutuhan pelatihan, pengembangan paket-paket pelatihan yang tepat bagi Pengelola UED/K-SP, kelompok masyarakat, Kader Pembangunan Masyarakat dan masyarakat umumnya ditingkat kabupaten dan dikoordinasikan denga Leader
·         Bersama Satgas Kecamatan membantu forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan diprioritaskan yang desa/kelurahan mendapatkan alokasi dana DUD/K-SP jumlah besar dan mengikuti Musrenbang di tingkat Kabupaten/Kota.
·         Melakukan supervisi dan monitoring untuk memastikan prosedur Dana Usaha Desa/Kelurahan dijalankan dengan baik dan benar.
·         Membuat laporan bulanan tentang pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Leader dengan tembusan kepada  Bupati/Walikota melalui Tim Koordinasi PPD Kabupaten/Kota
·         Membuat Laporan Individu bulanan dan disampaikan kepada Leader dengan tembusan kepada Sekretariat Pembinaan PPD Provinsi.
·         Membantu menyiapkan, merekap dan menyempurnakan dokumen RJM dan RPTD/K untuk selanjutnya dibawa pada musrenbang Kabupaten/Kota
·         Memberikan saran dan petunjuk mengenai upaya-upaya yang perlu dilakukan agar pasca program tetap berfungsi secara berkelanjutan.
·         Memfasilitasi kepada Intansi Teknis dalam penerapan tehnologi baru yang berkaitan dengan petanian, pertenakan, perikanan, perkebunan dan lain-lain dalam rangka meningkatkan produktifitas dan kwalitas, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
·         Memfasilitasi  rapat koordinasi PPD bulanan di  kabupaten/kota
·         Memfasilitasi jaringan kemitraan dengan dunia usaha dan swasta untuk mendukung pengembangan kegiatan PPD terutama kegiatan Dana Usaha Desa/Kelurahan.
·         Melakukan evaluasi kinerja terhadap  Pendamping Desa/Kelurahan secara periodik dan melaporkan kepada Leader.
·         Membantu penyelesaian permasalahan yang terjadi seperti tunggakan pinjaman, penyalahgunaan wewenang, segala yang bertentangan PEDUM dan JUKNIS serta peraturan yang berlaku.
·         Memfasilitasi  pelatihan dengan dinas terkait di kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan didesa dan kecamatan dalam menunjang program PPD untuk pelaku PPD dan pemanfaat UED/K-SP serta masyarakat.
·         Korda bertanggungjawab kepada Leader dalam mensukseskan kegiatan PPD.
·         Melakukan Verifikasi laporan program dan laporan individu yang dibuat oleh Pendamping Desa.
·         Mengikuti rapat koordinasi bulanan di provinsi dan rapat lain yang dianggap perlu.
·         Merekapitulasi data masyarakat miskin untuk dikoordinasikan TK Kabupaten/Kota dan Leader.


G. PENDAMPING DESA

Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan program, direkrut tenaga pendamping yang disebut dengan Fasilitator Program untuk membantu peningkatan kemampuan kelembagaan, perencanaan pembangunan wilayah serta bantuan keahlian khusus yang disebut dengan Pendamping Desa/Kelurahan. Dengan Tugas dan Tanggungjawab sebagai berikut :

·         Melapor dan melakukan koordinasi dengan Tim Koodinasi Kab/Kota, Camat, Aparat Desa.
·         Melakukan sosialisasi PPD kepada aparat Desa/Kelurahan, tokoh masyarakat dan masyarakat.
·         Melakukan identifikasi karakteristik (sumberdaya manusia, kelembagaan dan ekonomi ) desa/kelurahan.
·         Mengumpulkan, memverifikasi, validasi seluruh data penduduk miskin dari berbagai sumber yang ada kemudian dikoordinasi dengan Aparat Desa/Kelurahan selanjutnya dilaporkan kepada Koordinator Daerah.
·         Memfasilitasi forum musyawarah desa/kelurahan dan forum pertemuan kelompok / RT / dusun.
·         Melakukan kajian terhadap potensi desa/kelurahan.
·         Memberikan bantuan tehnis yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Dana Usaha Desa/Kelurahan.
·         Memeriksa dan memberikan masukan terhadap kualitas tehnis dan kelayakan ekonomi usulan kegiatan serta proses verifikasi.
·         Membantu menyiapkan dan menyempurnakan dokumen kegiatan Dana Usaha Desa/Kelurahan.
·         Memfasilitasi pembuatan :
-       Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/Kelurahan (RPJMDes/Kel).
-       Rencana Pembangunan Tahunan Desa/Kelurahan (RPTDes/Kel),
-       Profil Desa/Kelurahan.
-       Profil UED/K-SP oleh pengelola.
·         Memfasilitasi penyelesaian masalah-masalah yang terjadi di desa/kelurahan dan melaporkan semua permasalahan yang terjadi di desa/kelurahan kepada Koordinator Daerah
·         Melakukan pemberdayaan secara khusus terhadap masyarakat miskin sehingga layak untuk diberikan pinjaman.
·         Melaksanakan prosedur Dana Usaha Desa/Kelurahan dengan baik dan benar.
·         Melakukan verifikasi terhadap  pinjaman dan peminjam bahwa yang bersangkutan benar meminjam dan memanfaatkan dana UED/K-SP.
·         Sebelum pencairan Dana Usaha Desa (DUD/K) terlebih dahulu menyusun skala prioritas pencairan dana dan dikoordinasikan dengan Koordinator Daerah.
·         Melakukan Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi pada pemanfaat dana UED/K-SP.
·         Membuat penilaian kebutuhan pelatihan, pengembangan paket-paket pelatihan yang tepat bagi Pengelola UED/K-SP, kelompok masyarakat, Kader Pembangunan Masyarakat/Kelurahan dan masyarakat umumnya.
·         Memfasiltasi dengan instansi terkait (lintas sektor) untuk bimbingan tehnis terhadap penerapan tehnologi usaha masyarakat yang berorentasi pasar dan bernilai ekonomi tinggi.
·         Membantu mengembangkan potensi desa melalui kerjasama dengan Dinas dan Instansi terkait serta dunia usaha yang ada.
·         Membantu menyukseskan semua program yang masuk ke desa, sesuai petunjuk Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten/Kota
·         Memfasilitasi pelaksanaan rakor bulanan didesa/kelurahan.
·         Membuat Laporan kegiatan harian (absensi, realisasi dan rencana kerja) yang disampaikan kepada Koordinator Daerah setiap bulan.
·         Membuat laporan bulanan tentang pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Koordinator Daerah dengan tembusan kepada Kepala Desa/Lurah dan Camat.
·         Membuat laporan khusus terhadap pemberdayaan masyarakat miskin setiap bulan.
·         Membuat laporan tahunan dan disampaikan kepada Koordinator Daerah.
·         Bertanggungjawab terhadap kwalitas pelaksanaan tugas-tugas yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
·         Bertanggungjawab kepada Korda dalam mensukseskan kegiatan PPD.
·         Mengikuti Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota bersama Koodinator Daerah.
·         Mengkaji dan memberikan masukan mengenai upaya-upaya yang perlu dilakukan agar pasca program tetap berfungsi secara berkelanjutan.