Tugas dan tanggung jawab pelaku PPD

4.2.TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PELAKU PPD

4.2.1.TIM KOORDINASI  PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PROGRAM PROVINSI

A.   PENANGGUNGJAWAB

Penanggungjawab keseluruhan pelaksanaan PPD adalah Gubernur Riau yang mempunyai tugas membentuk dan menetapkan :

·         Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian  PPD Provinsi dan Sekretariat  Pembinaan PPD Provinsi melalui SK Gubernur.
·         Menyediakan Dana Pembinaan dan Administrasi Proyek (PAP) Provinsi untuk mendukung pembinaan dan pengendalian pelaksanaan PPD

B.   TIM PENGARAH

Tim pengarah diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau dan dibantu oleh Kepala Bappeda Provinsi sebagai anggota yang bertugas :

·         Mengkoordinasikan perencanaan dan pengendalian pelaksanaan PPD dan program-program Sektoral dan Regional untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan PPD.
·         Melakukan pembinaan umum bagi kelancaran pelaksanaan PPD.
·         Melakukan evaluasi mengenai perkembangan dan hasil pelaksanaan pengelolaan PPD serta menindaklanjuti laporan pelaksanaan PPD.
·         Membuat laporan bulanan kepada Gubernur.

C.   TIM PELAKSANA

Tim Pelaksana diketuai oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Provinsi Riau yang dibantu oleh Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat pada Bapemas-Bangdes Prov. Riau sebagai Sekretaris serta unsur Sekretariat Daerah, Bappeda, Unsur-unsur Dinas terkait lainnya sebagai anggota.

Tugas dan Fungsi Tim Pelaksana adalah :

·         Melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian PPD Kabupaten/Kota dalam penetapan lokasi kegiatan PPD.
·         Melakukan Rapat Koordinasi bulanan bersama Fasilitator Program dan rapat koordinasi triwulan dengan melibatkan Dinas dan Instansi terkait.
·         Melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian PPD Kabupaten/Kota dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PPD.
·         Melakukan pembinaan pengembangan peran serta masyarakat, pembinaan administrasi dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat pada seluruh tahapan kegiatan PPD.
·         Memberikan dukungan pelayanan dan proses administrasi di Provinsi
·         Memantau, mengevaluasi dan melakukan pembinaan teknis dalam seluruh tahapan Program yang di koordinasikan dengan Instansi terkait di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
·         Menyelesaikan masalah yang memerlukan keterlibatan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian Provinsi untuk kemudian melaporkan masalah-masalah yang perlu penanganan dari Tim Pengarah dan Gubernur Riau.
·         Memberikan umpan balik kepada Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengandalian Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Tim Pengarah dan Gubernur Riau sebagai laporan.
·         Memantau dan memberikan data evaluasi kinerja Fasitator Program yang ditugaskan secara objektif.
·         Membuat laporan bulanan kepada Tim Pengarah dan Gubernur Riau.

D.   SEKRETARIAT PEMBINAAN  PROVINSI

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian  PPD Provinsi Riau, dibentuk Sekretariat Pembinaan PPD Provinsi Riau yang berfungsi sebagai pengelola harian kegiatan administrasi dan pembinaan kegiatan PPD, yang berada dibawah tanggungjawab Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian PPD Provinsi Riau. Kepala Sekretariat Pembinaan  adalah Sekretaris Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian PPD Provinsi Riau.

E.  TEAM ADVISOR
                  
Untuk membantu dalam melakukan analisa Efektifitas serta kualitas pelaksanaan kegiatan PPD, maka dibentuk Tim Advisor ditingkat provinsi yang bertugas memberikan  masukan yang lengkap dan analitis sebagai dasar pengambilan kebijakan kepada Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian PPD Provinsi. Secara spesifik tugas dan Tanggungjawab Team Advisor adalah :

·         Membantu Tim Koordinasi PPD Provinsi dalam mempersiapkan rencana  rekruitment Fasilitator Program.
·         Memberikan masukan kepada Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian PPD Provinsi tentang kebutuhan pelatihan bagi Pendamping Desa/Kelurahan.
·         Memberikan saran dan masukan kepada Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian Provinsi tentang prosedur dan mekanisme pengelolaan Fasilitator Program.
·         Membantu membuat Standart Kompetensi untuk masing-masing jenjang Fasilitator Program.
·         Melakukan kajian tentang tingkat partisipasi dan kelayakan penerima manfaat Dana Usaha Desa/Kelurahan.
·         Melakukan kajian tentang peran kelembagaan masyarakat dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui PPD.
·         Memberikan rekomendasi kepada Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian PPD Provinsi sebagai masukan dalam mengambil kebijakan untuk perbaikan PPD.
·         Membuat Laporan khusus secara periodik 3 bulanan kepada Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian PPD Provinsi.


4.2.2.TIM KOORDINASI PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN KABUPATEN / KOTA

A. PENANGGUNGJAWAB

Penanggungjawab keseluruhan pelaksanaan PPD adalah Bupati/Walikota yang mempunyai tugas membentuk dan menetapkan :

·         Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian PPD Kabupaten/Kota dan Sekretariat Pembinaan Kabupaten/Kota melalui SK Bupati/Walikota.
·         Menyediakan Dana Pembinaan dan Administrasi Proyek (PAP) Kabupaten/Kota untuk mendukung pembinaan dan pengendalian pelaksanaan PPD. 

B. TIM PENGARAH

Tim Pengarah diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan dibantu oleh Kepala Bappeda Kabupaten/Kota sebagai Anggota yang bertugas :

·         Mengkoordinasikan perencanaan dan pengendalian pelaksanaan PPD dan program - program sektoral dan regional untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan PPD.
·         Melakukan pembinaan umum bagi kelancaran pelaksanaan PPD
·         Melakukan evaluasi mengenai perkembangan dan hasil pelaksanaan pengelolaan PPD serta menindaklanjuti laporan pelaksanaan PPD.
·         Membuat laporan bulanan kepada Bupati/Walikota.


C.   TIM PELAKSANA

Tim Pelaksana diketuai oleh Kepala Badan Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat atau nama lain Kabupaten/Kota yang dibantu oleh Kepala Bidang/ Subdin/ Bagian pada Badan/ Dinas/ Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota sebagai Sekretaris serta Unsur Sekretariat Daerah, Bappeda, Unsur - unsur Dinas terkait lainnya dan Camat lokasi kegiatan PPD sebagai anggota.

Tugas dan Fungsi Tim Pelaksana adalah :

·         Melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi Pembinaan dan    Pengendalian PPD Provinsi dalam penetapan lokasi kegiatan PPD.
·          Melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian PPD Provinsi dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PPD.
·         Melakukan rapat koordinasi bulanan bersama Fasilitator Program dan minimal tiga bulan sekali melibatkan Dinas dan Instansi terkait.
·         Melakukan pembinaan pengembangan peran serta masyarakat, pembinaan administrasi dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat pada seluruh tahapan kegiatan PPD.
·         Memberikan dukungan pelayanan dan proses administrasi di Kabupaten/Kota.
·         Memantau, mengevaluasi dan melakukan pembinaan teknis dalam seluruh tahapan program yang di Koordinasikan dengan Instansi terkait di Kabupaten/Kota.
·         Menyelesaikan masalah yang memerlukan keterlibatan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian Kabupaten/Kota untuk kemudian melaporkan masalah-masalah yang perlu penanganan dari Tim Pengarah dan Bupati/Walikota atau Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian PPD Provinsi / Gubernur Riau.
·         Memberikan umpan balik kepada kecamatan untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Tim Pengarah dan Bupati/Walikota  sebagai laporan.
·         Membuat laporan bulanan kepada Tim Pengarah dan Bupati/Walikota serta Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian PPD Provinsi.


D.   SEKRETARIAT PEMBINAAN  PPD KABUPATEN/KOTA

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kinerja Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian PPD Kabupaten/Kota Riau, dibentuk Sekretariat Pembinaan  yang berfungsi, sebagai pengelola harian kegiatan administrasi dan pembinaan kegiatan PPD, yang berada dibawah tanggungjawab Ketua pelaksana Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian PPD Kabupaten/Kota. Kepala Sekretariat Pembinaan  Kabupaten/Kota  adalah Sekretaris Tim  Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian PPD Kabupaten/Kota .







4.2.3. CAMAT

Camat bertanggung jawab atas pembinaan pelaksanaan peran serta masyarakat dan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan dengan tugas;

·         Pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan ditingkat kecamatan dan desa/kelurahan dibantu oleh unsur-unsur Pemerintahan Kecamatan lainnya.
·         Menyelenggarakan rapat tingkat kecamatan untuk menjelaskan prinsip dan peraturan Dana Usaha Desa/Kelurahan kepada aparat tingkat kecamatan.
·         Memantau pelaksanaan proses pengusulan kegiatan oleh desa/kelurahan pada forum MUSRENBANG.
·         Memantau pelaksanaan Dana Usaha Desa/Kelurahan dan melaporkannya kepada Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian Kabupaten.
·         Membuat laporan bulanan kepada Bupati mengenai pelaksanaan program Dana Usaha Desa/Kelurahan.

4.2.4.   KEPALA DESA/LURAH

Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan PPD dan pelestarian  Program PPD.

Kepala Desa/Lurah bertugas dan berkewajiban ;

·         Menyelenggarakan Musyawarah Desa/Kelurahan dalam rangka pelaksanaan PPD dan menyebarluaskannya kepada seluruh masyarakat desa/kelurahan.
·         Mengesahkan RJM Des/Kel dan RPTD/K serta menyampaikan dokumen tersebut pada forum MUSRENBANG kecamatan.
·         Mengesahkan daftar calon pemanfaat Dana Usaha Desa/Kelurahan.
·         Menandatangani dokumen Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3).
·         Memantau realisasi  penyaluran dan pengembalian pinjaman  Dana Usaha Desa/Kelurahan.
·         Bersama-sama dengan Ketua LPM/LKMD/K, Wakil Masyarakat perempuan yang dipilih melalui musyawarah desa, membuka rekening Dana Usaha Desa/Kelurahan pada bank yang ditetapkan.
·         Bersama-sama dengan Anggota Pemegang Otoritas Rekening Dana Usaha Desa/Kelurahan lainnya, melakukan pemindahbukuan (over booking) dana sesuai dengan pengajuan UED/K-SP yang tertuang dalam Dokumen SP3.
·         Mengikuti rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) kecamatan guna menyampaikan daftar kegiatan bidang sektoral (RJM dan RPTD/K).
·         Mendorong dan mengupayakan penyelesaian permasalahan yang terjadi di desa/kelurahan bersangkutan.
·         Membuat laporan bulanan kepada Camat tentang perkembangan pelaksanaan PPD di desa/kelurahan bersangkutan.


4.2.5.   Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Petugas Pengawasan Umum PPD Kelurahan.                                       

Ketua BPD atau Petugas Pengawasan Umum bertugas dan berkewajiban:

·         Bersama Pendamping Desa dan Pemerintah Desa/Kelurahan memberikan informasi tentang kegiatan PPD kepada masyarakat desa/kelurahan.
·         Melakukan pengawasan umum terhadap pelaksanaan kegiatan PPD, evaluasi sasaran program serta pemanfaatannya.
·         Memastikan penyaluran Dana Usaha Desa/Kelurahan telah memenuhi syarat dan ketentuan program yang berlaku.
·         Memantau realisasi penyaluran dan pengembalian pinjaman Dana Usaha Desa/Kelurahan.
·         Mendorong masyarakat pemanfaat/peminjam bertanggungjawab dalam pengelolaan Dana Usaha Desa/Kelurahan, sehingga pengembalian tepat waktu dan perguliran berjalan baik.
·         Bersama Kepala Desa/Lurah dan pelaku PPD lainnya menyampaikan hasil musyawarah desa/kelurahan, khususnya kegiatan bidang sektoral kepada kecamatan dan kabupaten/kota.
·         Mengikuti pelaksanaan kegiatan PPD pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian/perguliran, khususnya dalam pertemuan-pertemuan desa.
·         Mendatangani Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3).


4.2.6.   LPM / LKMD/K.

Ketua LPM/LKMD/K bertugas dan berkewajiban: 

·         Bersama Pendamping Desa dengan melibatkan berbagai unsur/kelompok masyarakat yang ada, memberikan informasi tentang kegiatan Dana Usaha Desa/Kelurahan.
·         Membantu Kades/Lurah melaksanakan pertemuan bersama Pendamping Desa dengan Kepala Dusun dan melibatkan berbagai unsur/kelompok masyarakat yang ada untuk memberikan informasi tentang Dana Usaha Desa/Kelurahan.
·         Bersama Pendamping Desa dan Pengelola UED/K-SP mengumpulkan dan membahas aspirasi masyarakat atau kelompok masyarakat serta merumuskannya menjadi draft usulan.
·         Dibantu Pendamping Desa, menyiapkan usulan, termasuk rencana biaya  untuk diajukan ke MUSRENBANG kecamatan dan MUSRENBANG kabupaten/kota. LPM/LKMD/K harus menyimpan satu salinan asli (copy) dari setiap usulan yang diajukan ke MUSRENBANGDES
·         Bersama kelompok masyarakat serta Pendamping Desa mengatur persiapan pelaksanaan kegiatan.
·         Ketua LPM/LKMD/K menandatangani  speciment  pada rekening Dana Usaha Desa/Kelurahan.