Alur kegiatan PPD

ALUR KEGIATAN PPD

3.1. TAHAP PERSIAPAN PROGRAM

Pada tahap persiapan Program Pemberdayaan Desa dilakukan sosialisasi program kepada segenap dinas dan instansi provinsi dan kabupaten/kota untuk menetapkan jumlah dana yang disalurkan dan lokasi kegiatan di masing-masing kabupaten/kota. Pada tahap persiapan tersebut juga dilakukan seleksi dan pelatihan bagi  Fasilitator Program meliputi Pendamping Desa/Kelurahan, Koordinator Daerah dan Tim Fasilitator Program  Provinsi.

Pada tahap persiapan tersebut kabupaten/kota melaksanakan identifikasi, pembentukan   serta pengesahan Pengelola UED/K-SP di setiap Desa/Kelurahan berdasarkan hasil MD/K I yang difasilitasi oleh Pendamping Desa.

3.2. MUSYAWARAH DESA/KELURAHAN (MD/K) I

Setelah selesai melaksanakan pelatihan pratugas, Pendamping Desa/Kelurahan akan ditempatkan di desa/kelurahan lokasi kegiatan dan melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa/Kelurahan I dengan agenda :

a.    Sosialisasi program kepada segenap lapisan masyarakat desa/kelurahan.
b.    Memilih dan menetapkan dua orang  Kader Pembangunan Masyarakat, salah satu atau kedua-duanya bisa perempuan,
c.    Memilih dan menetapkan satu wakil tokoh masyarakat (harus perempuan) sebagai anggota Otoritas Rekening Desa/Kelurahan.
d.    Menetapkan Ketua BPD sebagai  Pengawas Umum yang ditetapkan dengan Keputusan Desa dan di sahkan oleh Bupati.
e.    Memilih satu orang Penanggungjawab Pengawas Umum UEK-SP secara musyawarah pada kelurahan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Lurah diketahui oleh Camat dan disahkan oleh Bupati/Wali Kota.
f.        Memilih dan menetapkan Pengelola UED/K-SP yang difasilitasi oleh Pendamping Desa. Pengelola terpilih minimal satu orang dari perempuan bagi UED/K-SP yang baru, Pengelola UED/K-SP yang sudah terbentuk selanjutnya ditetapkan dengan SK Kepala Desa/Lurah diketahui oleh Camat dan di sahkan oleh  Bupati/Walikota.
g.    Desa/Kelurahan yang telah terbentuk lembaga UED/K-SP sebelum Program Pemberdayaan Desa (PPD), pengelolanya harus dilakukan pemilihan ulang berdasarkan musyawarah dan pengelola UED/K-SP dapat mencalonkan kembali.
h.    Menentukan lokasi penempatan papan informasi.
i.         Sosialisasi tentang prosedur pembukaan Rekening Desa/Kelurahan pada Bank yang ditunjuk.
j.         Mensosialisasikan tentang penggunaan jasa pinjaman.
k.    Menetapkan jadwal pelaksanaan kegiatan di desa/kelurahan (RKTL).
Otoritas DUD untuk Tokoh/wakil perempuan memiliki masa tugas 3 tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan musyawarah untuk masa tugas berikutnya, disahkan oleh Bupati/Walikota

Kader Pembangunan Masyarakat (KPM), Pengawas, Pengelola UED/K-SP dengan masa tugas selama 3 tahun yang disahkan oleh Bupati/Walikota dan dapat dipilih kembali berdasarkan musyawarah, apabila pelaku tersebut diatas terjadi post majuer (meninggal dunia, mengundurkan diri, tersangkut kasus hukum) segera dilakukan musyawarah untuk mengisi kekosongan pelaku PPD.

Persiapan Musyawarah Desa/Kelurahan (MD/K) I:

a.    Undangan Musyawarah Desa/Kelurahan I dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah dan telah disampaikan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan musyawarah. Undangan musyawarah disampaikan melalui berbagai media (tertulis, pertemuan kelompok, RT, RW, Dusun, papan informasi, canang, beduk dll).
b.    Pendamping Desa/Kelurahan dan perangkat desa/kelurahan memastikan undangan musyawarah desa/kelurahan I, telah diketahui dan diterima masyarakat.
c.    Pendamping Desa mempersiapkan media sosialisasi dan perlengkapan yang diperlukan untuk memfasilitasi jalannya forum Musyawarah Desa/Kelurahanan I.
d.    Peserta musyawarah adalah seluruh masyarakat desa/kelurahan. Minimal dihadiri oleh 50 orang, minimal 10% dari jumlah peserta haruslah terdiri dari kaum perempuan dan minimal 10% lagi haruslah mewakili orang miskin.
e.    Pendamping Desa melakukan identifikasi calon Pengelola UED/K-SP dan KPM (Kader Pembangunan Masyarakat) mulai dari tingkat RT, RW dan dusun.
f.        Calon Pengelola UED/K-SP dan KPM yang diajukan di MD/K I masing-masing minimal 6 orang. Pada saat MD/K I masyarakat dapat mengajukan calon lain yang dianggap layak.

3.3.    IDENTIFIKASI POTENSI DAN PENGGALIAN GAGASAN

Tahapan kegiatan setelah pelaksanaan MD/K I, Pendamping Desa melakukan pelatihan bagi Kader Pembangunan Masyarakat secara On the Job Training, dilanjutkan dengan pelaksanaan identifikasi  potensi desa/kelurahan serta penggalian gagasan.

Tujuan dilakukan penggalian gagasan ini adalah membantu masyarakat desa dalam menyusun Visi dan Misi. Visi desa adalah tujuan ideal yang ingin dicapai oleh sebuah desa misalnya : menjadikan desa sebagai tujuan wisata bahari pada tahun 2010 yang didukung dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia. Media yang digunakan untuk menyusun visi desa ini adalah dengan membuat peta desa yang berisi potensi dan masalah yang ada dalam desa, baik ekonomi, sosial, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, kelembagaan dan lain lain. Sementara potensi memuat atau berisi semua potensi yang ada didesa seperti sawah, irigasi dll. Misi adalah langkah strategis yang dilakukan untuk mencapai visi yang telah dibuat.
Pada tahap ini Pendamping Desa dibantu Kader Pembangunan Masyarakat melakukan kegiatan :

a.    Inventarisasi potensi wilayah dan masyarakat desa/kelurahan dengan melakukan ’Trans Seck Walk’ meliputi  setiap RT/RW/Dusun.
b.    Melaksanakan musyawarah ditingkat kelompok/RT/RW/Dusun guna melakukan pemetaan sosial dan potensi desa/kelurahan.
c.    Menetapkan usulan berdasarkan ranking skala prioritas kegiatan pembangunan sarana/prasarana yang akan diajukan pada MD/K II. Menetapkan usulan berdasarkan ranking skala prioritas kegiatan ekonomi bagi anggota UED/K-SP. 
d.    Menyepakati dan menetapkan sanksi-sanksi bagi anggota dan kelompok UED/K-SP yang akan diajukan pada MD/K II sebagai usulan RT/RW/Dusun.
e.    Penulisan dokumen usulan RT/RW/Dusun untuk kegiatan - kegiatan UED/K-SP.
f.        Pendamping Desa, Kader Pembangunan Masyarakat, Pengelola UED/K-SP didukung oleh Fasilitator PPD Provinsi, menyusun draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) UED/K-SP, untuk disampaikan dan di tetapkan dalam forum MD/K II. Draft tersebut merupakan kerangka awal dalam perumusan AD/ART yang dibuat desa/kelurahan. Pendamping Desa harus memastikan bahwa AD/ART yang dibuat sesuai dengan karakteristik desa/kelurahan dengan membuat AD/ART bersama masyarakat.

3.4. PEMBUKAAN REKENING DANA USAHA DESA/KEL DAN REKENING UED/K-SP

Pemegang Otoritas Rekening Desa/Kelurahan yang terdiri dari Kepala Desa/Lurah, Ketua LPM/LKMD/K, 1 Orang Wakil Masyarakat  Perempuan yang dipilih pada forum Musyawarah Desa/Kelurahan 1, secara bersama-sama membuka Rekening pada bank yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur dengan Nama  REKENING DANA USAHA DESA/KELURAHAN (Nama Desa/Kelurahan).

Pengelola UED/K-SP membuka rekening  untuk menampung dana yang disalurkan dari Rekening Dana Usaha Desa/Kelurahan dan pengembalian dana pinjaman oleh pemanfaat sebelum disetorkan kembali pada Rekening Dana Usaha Desa/Kelurahan dengan nama REKENING UED/K-SP (disebutkan nama UED/K-SP yang bersangkutan serta desa/kelurahan),  dengan spesimen tanda tangan Ketua dan Kasir,  pada bank yang sama dengan Rekening Dana Usaha Desa.

Selain itu Pengelola UED/K-SP juga membuka Rekening tersendiri dengan speciment yang sama untuk menampung dan menyalurkan dana yang berasal dari kegiatan simpan pinjam anggota UED/K-SP dengan nama REKENING DANA SIMPAN PINJAM UED/K-SP  (disebutkan nama UED/K-SP yang bersangkutan serta desa/kelurahan).


3.5. VERIFIKASI USULAN KEGIATAN DANA USAHA DESA/KELURAHAN

A. Ruang Lingkup Verifikasi :

a.    Verifikasi meliputi pemeriksaan administrasi dan kelengkapan proposal serta pemeriksaan lapangan.
b.    Pelaksanaan tugas Verifikasi  difasilitasi oleh KPM
c.    Pendamping Desa memfasilitasi secara aktif dalam setiap tahapan proses verifikasi.
d.    Koordinator Daerah (KORDA) memastikan pelaksanaan verifikasi usulan kegiatan sesuai dengan mekanisme PPD. 

B. Alur Kegiatan Verifikasi  :

a.    Calon pemanfaat mengajukan proposal rencana usaha pemanfaat (RUP).
b.    Pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi rencana usulan pemanfaat (RUP) oleh staf analis kredit
c.    Kalau ada hal-hal yang dirasakan belum lengkap, maka staf analis kredit memberikan kesempatan kepada calon peminjam untuk memperbaiki proposalnya.
d.    Perbaikan RUP oleh pemanfaat
e.    Pemeriksaan kembali terhadap RUP yang telah diperbaiki
f.     Survey lapangan
g.    Pemberian hasil verifikasi oleh staf analis kredit kepada otoritas, pengawas, KPM,  pengelola dan PD.
h.    Rapat khusus rekomendasi akhir oleh otoritas, pengawas, KPM pengelola dan PD
i.      Pemberian umpan balik kepada calon pemanfaat
j.      Selanjutnya dibawa ke MD/K II atau MD/K Perguliran

C. Tahapan Verifikasi :

a.    Pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi usulan meliputi :
·   Kartu Tanda Penduduk
·   Kartu Keluarga
·   Proposal Usulan Peminjam
·   Fotocopi Agunan (kecuali kelompok masyarakat miskin)
·   Surat pernyataan tanggung renteng untuk masyarakat miskin dengan usaha berkelompok
·   Surat pernyataan tanggung renteng untuk masyarakat yang usaha berkelompok
·   Surat rekomendasi dari Kepala PMD/K atau sebutan lainnya kabupaten/kota (bagi peminjam kepala desa/lurah, aparat desa/kelurahan).
·   Persyaratan lain sesuai dengan kesepakatan desa/kelurahan

b.    Survey lapangan untuk menilai :
·   Tempat usaha
·   Kesesuaian usaha yang dilakukan dengan yang diusulkan dalam proposal
·   Kesesuaian penggunaan dana dengan kebutuhan usaha
·   Kebenaran dan nilai agunan yang diajukan
·   Kapasitas usaha dan kemampuan mengembalikan pinjaman
·   Karakter calon pemanfaat

c.    Rekomendasi ditentukan dengan skala prioritas :
·   Diberikan untuk masyarakat miskin yang memenuhi syarat
·   Masyarakat lainnya yang layak diberikan pinjaman sesuai dengan : Potensi usaha, Nilai Pinjaman, Potensi Penyerapan tenaga kerja, Lokasi Usaha, Karakter calon pemanfaat dan Utang dengan pihak luar.

3.6. MUSYAWARAH DESA/KELURAHAN DUA (MD/K II)

Segera setelah selesai pelaksanaan Verifikasi Usulan Kegiatan, Kepala Desa/Lurah dibantu oleh Pendamping Desa dan Kader Pembangunan Masyarakat, menetapkan jadwal pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan ke dua (MD/K II) dengan agenda  :

a.    Menetapkan daftar ranking penerima manfaat kegiatan  Dana Usaha Desa/Kelurahan dan jumlah dana untuk setiap kegiatan yang akan di danai, dituangkan  dalam Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan II dan disahkan dengan Keputusan Desa/Kelurahan.
b.    Menetapkan besarannya suku Jasa pinjaman serta jadwal pengembalian untuk setiap kegiatan yang didanai.
c.    Menetapkan jadwal pencairan dan penyaluran Dana Usaha Desa/Kelurahan.
d.    Menetapkan insentif pengelola dan biaya operasional UED/K-SP.
e.    Informasi rencana perguliran dan mekanisme perguliran.
f.        Menetapkan Rencana Jangka Menengah Desa/Kelurahan (RJM) berdasarkan usulan kegiatan bidang sektoral dari setiap RT, RW, Dusun.
g.    Menetapkan Rencana Pembangunan Tahunan Desa/Kelurahan (RPTD/K).
h.    Menyepakati sanksi-sanksi  untuk pelaksanaan kegiatan Dana Usaha Desa/Kelurahan.
i.         Pembahasan AD/ART UED/K-SP.
j.        Agenda lain yang memungkinkan.

Persiapan Musyawarah Desa/Kelurahan II  :

a.    Undangan MD/K II dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah dan telah disampaikan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan musyawarah;
b.    Undangan musyawarah disampaikan melalui berbagai media (tertulis, pertemuan kelompok, RT, RW, papan informasi, canang, beduk dll);
c.    Pendamping Desa/Kelurahan dan perangkat desa/kelurahan memastikan undangan MD/K II, telah diketahui dan diterima masyarakat;
d.    Peserta musyawarah adalah seluruh masyarakat desa/kelurahan;
e.    Calon pemanfaat dan kelompok pemanfaat diwajibkan hadir pada MD/K II.
f.        Pengelola UED/K-SP, Pendamping Desa dan Kader Pembangunan Masyarakat mempersiapkan dokumen usulan kegiatan yang telah di verifikasi beserta kelengkapan administrasinya termasuk Berita Acara dan rekomendasi hasil kegiatan verifikasi.  
g.    Pendamping Desa dibantu oleh Kader Pembangunan Masyarakat mempersiapkan lembar informasi dan lembaran format-format yang diperlukan untuk proses pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan II.

3.7. PROSES PENYALURAN DANA USAHA DESA/KELURAHAN

a.    Pemanfaat Dana Usaha Desa (kelompok atau individu)  membuat Surat Perjanjian Pemberian Kredit (SP2K) dengan Pengelola UED/K-SP yang diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Pendamping Desa, dilengkapi dengan dokumen usulan kegiatan pemanfaat (kelompok atau individu).
b.    Pengelola UED/K-SP  membuat  Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) dengan Pemegang Otoritas Rekening Dana Usaha Desa/Kelurahan diketahui oleh Pendamping Desa dan Ketua BPD yang  dilengkapi dengan dokumen usulan kegiatan  hasil pembahasan pada forum Musyawarah Desa/Kelurahan II.
c.    Pemegang Otoritas Rekening Dana Usaha Desa/Kelurahan berdasarkan Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) mentransfer dana dari rekening Dana Usaha Desa/Kelurahan ke rekening UED/K-SP sesuai dengan Jumlah yang diajukan, dilengkapi dengan :
·         Surat Perintah Bayar (SPB).
·         Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3).
·         Daftar pemanfaat  dan jumlah masing-masing pinjaman.
d.    Penyaluran Dana Usaha Desa/Kelurahan dari UED/K-SP ke anggota/kelompok pemanfaat dilakukan sesuai kebutuhan serta memperhatikan siklus usaha.
e.    Pengelola UED/K-SP membuat Rencana Pencairan Dana (RPD) sesuai dengan kebutuhan, dilengkapi dengan :
·         Surat Perintah Bayar (SPB).
·         Daftar Rencana Pencairan Dana (RPD).

3.8. PERTANGGUNGJAWABAN DANA

  1. Pengelola UED/K-SP wajib mempertanggungjawabkan dana kepada masyarakat melalui forum Musyawarah Desa/Kelurahan Pertanggungjawaban (MD/K-P) paling lambat 10 hari setelah seluruh / setiap pencairan Dana Usaha Desa/Kelurahan disalurkan kepada pemanfaat.
  2. Pengelola UED/K-SP wajib menyebarluaskan informasi status dana yang dikelola oleh UED/K-SP melalui papan informasi dan media lainnya secara rutin.
  3. Pemegang Otoritas  Dana Usaha Desa/Kelurahan melaporkan status keuangan yang ada di rekening Dana Usaha Desa/Kelurahan pada Forum Musyawarah Pertanggungjawaban (MD/K-P) serta menyebar luaskan informasi status Dana Usaha Desa/Kelurahan yang ada di rekening melalui papan informasi dan media lainnya secara rutin.




3.9.     PELAKSANAAN KEGIATAN DANA USAHA DESA/ KELURAHAN

a.    Pemanfaat wajib membelanjakan dana pinjaman sesuai dengan rencana kegiatan yang  diajukan dan tertuang dalam dokumen Surat Perjanjian Pemberian Kredit (SP2K).
b.    Perubahan-perubahan terhadap jenis usaha yang didanai melalui Dana Usaha Desa/Kelurahan, harus melalui proses verifikasi dilengkapi dengan berita acara.
c.    Pengembalian pinjaman Dana Usaha Desa/Kelurahan dari Pemanfaat  ke Pengelola UED/K-SP dilakukan sesuai dengan isi Surat perjanjian Pemberian Kredit (SP2K) dengan mempertimbangkan siklus usaha beserta dengan jasa pinjaman yang disepakati bersama dalam Musyawarah Desa/Kelurahan.
d.    Pengembalian Dana Usaha Desa/Kelurahan dari UED/K-SP ke rekening Dana Usaha Desa/Kelurahan dilakukan sesuai dengan isi surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) beserta jasa sebesar 4% pertahun sebagai cadangan modal.
e.    Pengelola UED/K-SP membuat buku induk/anggota penerima manfaat Dana Usaha Desa/Kelurahan dengan besar pinjaman, jangka waktu pengembalian dan besar angsuran per periode angsuran.
f.     Pengelola UED/K-SP wajib membuat buku kas umum, buku bank, kartu kredit monitoring  sesuai dengan  buku panduan keuangan.
g.    Pengelola UED/K-SP wajib membuat laporan bulanan kepada Kepala Desa/Lurah dengan tembusan kepada BPD dan Pendamping Desa/Kelurahan. Pelaporan UED/K-SP meliputi :
-       Laporan perkembangan pinjaman;
-       Laporan operasional  UED/K-SP.
-       Laporan status keuangan.
-       Laporan permasalahan.
-       Rencana kerja dan kegiatan UED/K-SP.
h.    Pemanfaat/Peminjam dapat  membayar angsuran pinjaman ditambah  jasa, melalui Rekening UED/K-SP atau melalui Pengelola UED/K-SP.
i.      Perangkat Desa/Kelurahan, BPD, Pengelola UED/K-SP, Pendamping Desa harus melakukan  pembinaan dan pendampingan terhadap anggota/kelompok   Pemanfaat.
j.      Pengelola UED/K-SP melakukan rapat koordinasi bulanan  bersama anggota/kelompok Pemanfaat, Perangkat Desa/Kelurahan, BPD, Pendamping Desa dan pihak terkait lainnya.
k.    Jika diperlukan sewaktu-waktu akan dilakukan audit terhadap keuangan UED/K-SP oleh lembaga yang berkompeten.
l.      Kegiatan pra audit dilakukan antar Desa/Kelurahan dapat dilakukan sebagai pembinaan dan penguatan kapasitas pengelola UED/K-SP. Biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pra audit diambil dari biaya operasional UED/K-SP dan sumber lain yang syah dan tidak mengikat.
m.  Mengalokasikan Dana Usaha Desa/Kelurahan (DUD/K), sekitar 10 % sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat miskin (perorangan dan kelompok) dengan ketentuan sebagai  berikut :
·         Masyarakat miskin terlebih dahulu diberdayakan oleh Pendamping Desa dan Pengelola UED/K-SP sebelum mendapatkan pinjaman dana pinjaman.
·         Jaminan Tanggung Renteng diberlakukan bagi masyarakat miskin yang berkelompok.
·         Jaminan disesuaikan dengan kondisi desa/kelurahan setempat yang tidak memberatkan masyarakat miskin.
·         Kelayakan usaha tetap menjadi pertimbangan.
·         Besarnya pinjaman maksimal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), jasa pinjaman maksimal 10 % pertahun dan jangka waktu pinjaman maksimal 2 tahun, bagi masyarakat miskin berdasarkan penilaian Pendamping Desa dan Pengelola UED/SP dikoordinasikan dengan Koordinator Daerah.

3.10.PERSYARATAN SEBAGAI PEMANFAAT  DANA USAHA   DESA / KELURAHAN

A.   Persyaratan Pemanfaat

Pada dasarnya seluruh anggota masyarakat desa/kelurahan berhak mendapatkan pinjaman dari Dana Usaha Desa/Kelurahan dengan kriteria :
·         Warga Desa/Kelurahan yang telah berdomisili tetap di Desa/Kelurahan bersangkutan selama   minimal 5 tahun.
·         Tercatat sebagai anggota aktif UED/K-SP dan telah mempunyai  simpanan wajib sebesar minimal Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
·         Memiliki usaha dan atau rencana usaha.
·         Dinilai layak oleh staf analisis kredit baik secara administrasi maupun usaha.
·         Peminjam perorangan diwajibkan menggunakan agunan.
·         Peminjaman melalui kelompok dengan pinjaman lebih dari                   Rp. 1.000.000,- per anggota, maka  diwajibkan menggunakan Agunan,  sedangkan untuk nilai pinjaman dengan nilai maksimal Rp. 1.000.000 per Anggota, agunan dapat diganti dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Tanggung Renteng oleh Kelompok (Sesuai dengan kesepakatan Tanggung Renteng dalam kelompok).
·         Surat pernyataan kesanggupan tanggung renteng harus dibuat diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan sumber dana yang akan digunakan untuk tanggung renteng, ditandatangani oleh seluruh anggota peminjam.
·         Pendamping Desa wajib memfasilitasi seluruh peminjam dalam proses Verifikasi. Untuk pinjaman dengan nilai Rp 15.000.000,-  sampai dengan Rp 20.000.000,- harus ada rekomendasi dari Koordinator Daerah dalam penentuan kelayakan usahanya. Untuk pinjaman diatas Rp 20.000.000,- sampai dengan Rp 30.000.000,- harus ada rekomendasi dari Leader  untuk proses Verifikasinya.
·         Maksimal pinjaman ke lembaga UED/K-SP adalah Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Batas maksimal ini dapat disepakati di desa/kelurahan untuk memperkecilnya, misalnya maksimal                   Rp 15.000.000,-.
·         Peminjam yang dinilai baik (pengembalian tepat waktu, tidak pernah menunggak) dapat diberikan tambahan pinjaman dengan besar 50 % dari nilai pinjaman pertama. Tambahan pinjaman dapat diberikan melebihi   50 % apabila dana UED/K-SP tersedia khusus bagi peminjam yang mengajukan pinjaman tahap tiga.
·         Untuk membantu usaha yang sudah berkembang dengan baik, Pengelola UED/K-SP, Pendamping Desa hendaknya dapat membantu memfasilitasi peminjam tersebut kelembaga keuangan lainnya.
·         Kepala Desa, Aparat Desa/Kelurahan yang akan meminjam dana UED/K-SP harus memiliki usaha dan mendapat rekomendasi dari PMD/K/sebutan lain Kab/Kota dan Koordinator Daerah.
·         Pelaku PPD ditingkat Desa/Kelurahan yang akan meminjam dana UED/K-SP harus memiliki usaha dan mendapat rekomendasi dari Pendamping Desa dan Koordinator Daerah.
·         PD tidak dibenarkan baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan dan meminjam dana UED/K-SP melalui pihak ketiga.
·         Bila PD melakukan tindakan tersebut point di atas maka PD masuk dalam daftar black list dan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku serta Korda wajib memberi laporan kepada Leader.

B.   Kelayakan Usaha

·         Relatif cepat menghasilkan, satu siklus  maksimum 18 bulan untuk pinjaman tahap pertama dari alokasi dana awal (DUD/K), siklus 24 bulan dapat diberikan apabila pinjaman pertama telah dilunaskan.
·         Pelunasan pinjaman dapat dilakukan apabila telah mengangsur pinjaman selama 1 tahun pinjaman dan dikenakan biaya administrasi 2 % dari total sisa pinjaman pokok.
·         Apabila pinjaman dibawah 12 bulan maka tidak berlaku point di atas.
·         Memanfaatkan sebanyak mungkin potensi yang ada di desa/kelurahan.
·         Memberikan manfaat baik langsung maupun tidak langsung bagi  masyarakat miskin.
·         Dalam jangkauan kemampuan manajerial dan tehnologi yang ada di desa/kelurahan.
·         Tidak termasuk dalam daftar larangan.

C.   Penetapan Jasa dan Jadwal Pengembalian Pinjaman


·         Pinjaman Dana Usaha Desa/Kelurahan oleh UED/K-SP ke Rekening Desa/Kelurahan dikenakan jasa pinjaman sebesar 4 % pertahun. Dana   4 % ini harus disetor oleh UED/K-SP ke rekening DUD/K  sesuai dengan saldo akhir hutang DUD untuk tambahan modal DUD/K.
·         Jadwal pengembalian pokok pinjaman ditambah Jasa dari UED/K-SP ke Rekening Dana Usaha Desa/Kelurahan disepakati melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dan tertera pada Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3)
·         Penetapan Jasa pinjaman Dana Usaha Desa/Kelurahan bagi anggota atau kelompok peminjam ke UED/K-SP, ditetapkan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan II dan tertera dalam Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan, dengan ketentuan minimal sebesar 12 % per tahun.
·         Jadwal pengembalian pokok pinjaman ditambah Jasa/jasa pinjaman dari anggota/kelompok pemanfaat kepada UED/K-SP disepakati melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dan tertera pada Surat Perjanjian Pemberian Kredit (SP2K) serta disesuaikan dengan jenis dan siklus usaha.
·         Dana Simpan Pinjam dalam penggunaannya disesuaikan dengan kesepakatan musyawarah desa

D.   Kriteria Kelompok Pemanfaat / Peminjam

Kriteria kelompok yang layak mengajukan pinjaman  Dana Usaha Desa/Kelurahan melalui UED/K-SP yaitu :

·         Mempunyai kepengurusan yang jelas.
·         Mempunyai anggota minimal 10 orang termasuk pengurus.
·         Mempunyai aturan-aturan kelompok yang tertulis, walaupun secara sederhana.
·         Mempunyai alamat sekretariat / posko yang jelas.
·         Mempunyai papan nama kelompok di sekretariat / posko.
·         Mempunyai buku daftar anggota kelompok dan jenis usaha ekonomi setiap anggota kelompok.
·         Mempunyai catatan terhadap transaksi yang dilakukan.
·         Mempunyai rencana kerja, walau sederhana.
·         Mempunyai jadwal pertemuan rutin dan catatan hasil pertemuan.
·         Mempunyai tabungan atau simpanan kelompok.
·         Mempunyai surat pengesahan dari Kades/Lurah.

E.   Perguliran

·         UED/K-SP dapat meminta mandat dari forum Musyawarah Desa/Kelurahan untuk mengelola Dana Usaha Desa/Kelurahan dalam periode tertentu serta melakukan perguliran terhadap dana yang telah dikembalikan, kepada Anggota/Kelompok Pemanfaat yang telah di verifikasi dan dinilai layak serta belum mendapat pinjaman dari Dana Usaha Desa/Kelurahan pada tahap sebelumnya.
·         Desa/Kelurahan yang lokasi sulit, transfortasi terbatas dan jauh dari bank maka perguliran dapat dilakukan tanpa melakukan setoran kerekening DUD dengan catatan masa pinjaman menurun.
·         Perguliran dilakukan setelah Dana Usaha Desa terserap semua.  musyawarah perguliran dilakukan apabila dana pengembalian pertama sudah diterima oleh pengelola UED/K-SP.
·         Kelompok/anggota pemanfaat yang telah melunasi pinjaman dapat mengajukan pinjaman berikutnya dengan ketentuan dan proses verifikasi seperti semula.

F.    Agunan

·         Keamanan agunan menjadi tanggung jawab Pengelola UED/K-SP.
·         Pengelola UED/K-SP wajib menyediakan tempat penyimpanan dokumen agunan, biaya yang timbul dibebankan pada dana operasional UED/K-SP dan atau dana operasional desa.
·         Letak agunan dibolehkan diluar desa, dengan syarat biaya pemeriksaan ditanggung calon peminjam.
·         Pengelola UED/K-SP wajib membuat daftar inventaris agunan dan dipegang oleh Pengelola UED/K-SP dan Pemerintahan Desa.
·         Agunan dalam bentuk barang bergerak yang dapat diterima adalah berupa kendaraan roda empat, roda dua yang mempunyai nilai ekonomi dengan menyerahkan surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
·         Nilai agunan barang bergerak dihitung pada akhir jatuh tempo.
·         Besarnya nilai pinjaman dengan agunan barang bergerak adalah maksimal 40% dari nilai agunan yang dihitung pada akhir peminjaman/akhir jatuh tempo.
·         Besarnya nilai pinjaman dengan agunan barang tidak bergerak adalah maksimal 50% dari nilai agunan.
·         Agunan barang bergerak bila terjadi kehilangan masih dalam jaminan pinjaman maka peminjan harus mengganti agunan yang hilang dengan agunan yang baru atau melunasi pinjaman.
·         Penetapan nilai agunan dilakukan oleh staf analisis kredit berdasarkan kriteria yang berlaku dilingkungan masyarakat setempat.
·         Mekanisme peminjaman BPKB yang diagunkan untuk kegiatan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak, harus dinyatakan secara tertulis antara Peminjam dengan Pengelola UED/K-SP yang diketahui oleh Pemegang Otoritas Desa/Kelurahan dan setelah itu harus dikembalikan paling lambat 3 hari setelah pengurusan.
·         Surat pernyataan kesanggupan tanggung renteng bagi kelompok masyarakat miskin.

G.   Tata Cara Penyitaan Agunan
         
Penyitaan agunan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

·         Apabila peminjam sudah sampai batas waktu jatuh tempo tidak melunasi  pinjaman maka dilakukan penyitaan oleh pengelola UED/K-SP atau berdasarkan kesepakatan yang ditetapkan pada sanksi Musyawarah Desa/Kelurahan II.
·         Selanjutnya agunan tersebut dijual kepada pihak ketiga untuk melunasi sisa pinjaman dan apabila ada kelebihan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
·         Dalam melakukan penyitaan agunan melibatkan Aparat Pemerintahan Desa/Kelurahan dan Aparat Penegak Hukum.

H.   Ketentuan Lain

Untuk kepentingan pengendalian, efektifitas serta menjamin Dana Usaha Desa/Kelurahan  tepat sasaran, maka Masyarakat Desa/Kelurahan dapat membuat ketentuan tersendiri diluar ketentuan yang ada, yang tidak bertentangan dengan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis dan dibahas dalam Musyawarah Desa/Kelurahan yang dihadiri segenap warga desa/kelurahan, pelaku PPD di desa/kelurahan, difasilitasi oleh Pendamping Desa dan Kader Pembangunan Masyarakat.

Ketentuan-ketentuan berdasarkan kesepakatan tersebut diatas harus tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan dan ditetapkan dengan Keputusan Desa/Kelurahan.




Flowchart: Alternate Process: Musyawarah Desa/Kel
(MD/K) I






















Flowchart: Alternate Process: Musyawarah Desa/Kel
Pertanggungjawaban