Jenis kegiatan

JENIS KEGIATAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN
KEGIATAN PPD


2.1. JENIS KEGIATAN PPD

Jenis kegiatan PPD pada dasarnya meliputi seluruh bidang kegiatan yang mendukung upaya Pemerintah Provinsi Riau untuk menanggulangi masalah Kemiskinan, Kebodohan dan Ketertinggalan Infrastruktur (K2I).

Kegiatan perencanaan pembangunan desa/kelurahan  melalui Program Pemberdayaan Desa (PPD)  bidang sektoral adalah kegiatan perencanaan pembangunan yang berdasarkan sistem partisipatif  berdasarkan kebutuhan aktual desa/kelurahan sesuai dengan potensi dan ketersediaan sumber daya desa/kelurahan.

Perencanaan pembangunan desa/kelurahan melalui bidang sektoral akan dituangkan dalam bentuk Rencana Jangka Menengah (RJM) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa/Kelurahan (RPTD/K).

A. RENCANA JANGKA MENENGAH (RJM)

Rencana Jangka Menengah merupakan daftar prioritas pembangunan desa/kelurahan selama 5 (lima) tahun dibidang peningkatan ekonomi makro, pendidikan dan pemenuhan infra struktur yang dihasilkan dari penggalian potensi dan gagasan dengan sistem partisipatif menggunakan metode PRA (Partisipatory Rural Appraisal).

Rencana Jangka Menengah desa/kelurahan minimal memuat : Kondisi umum desa/keluahan (potensi dan masalah), visi dan misi, tujuan pembangunan, sasaran pembangunan desa/kelurahan dan prioritas pembangunan desa/kelurahan untuk masa waktu 5 (lima) tahun yang akan datang.

B. RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DESA/KEL( RPTD/K)

Rencana Pembangunan Tahunan Desa/Kelurahan (RPTD/K) merupakan penjabaran dari Rencana Jangka Menengah (RJM), yang disusun berdasarkan skala prioritas dan berkesinambungan untuk satu tahun anggaran. Penyusunan skala prioritas RJM dan RPTD/K dilakukan dengan metode partisipatif, dimulai dari tahap identifikasi potensi dan kebutuhan di tingkat kelompok, RT, dusun dan  desa/kelurahan, dengan melibatkan segenap unsur masyarakat serta keterwakilan kepentingan kelompok perempuan.

Untuk kegiatan ekonomi produktif dengan siklus usaha maksimal 24 bulan akan dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat desa/kelurahan, sedangkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan bidang ekonomi makro akan dilaksanakan oleh Dinas Instansi sesuai dengan mekanisme Perencanaan Pembangunan Nasional.

2.2. PRINSIP PENGELOLAAN KEGIATAN PPD

A. PRINSIP DASAR

Pengelolaan Dana Usaha Desa/Kelurahan harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar  PPD yaitu harus transparan, memihak kepada masyarakat miskin, desentralisasi/dapat dikerjakan oleh masyarakat, Akuntablitas,  kompetisi sehat, termasuk dalam hal usulan, pemilihan pengelola, sistem pengelolaan serta penyaluran dana.

Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Dana Usaha Desa/Kelurahan, harus dapat diketahui oleh seluruh masyarakat setempat dengan mudah dan terbuka, disebarluaskan melalui papan informasi, selebaran, pertemuan-pertemuan atau melalui media lainnya.

B. SWADAYA

Masyarakat memberikan swadaya untuk setiap kegiatan yang diusulkan, sebagai salah satu indikasi adanya kesungguhan dan kebutuhan akan kegiatan tersebut.

C. PELESTARIAN KEGIATAN

Dana  Usaha Desa/Kelurahan merupakan tanggung jawab masyarakat, melalui pengurus yang telah terbentuk. Sedangkan kegiatan ekonomi yang telah tercipta dan mempunyai pangsa pasar perlu terus dikembangkan dengan bantuan pembinaan manajemen dari instansi terkait.