Pelaku pelaksanaan program pemberdayaan di desa
4.4. PELAKU PELAKSANA PROGRAM PEMBERDAYAAN DESA DIDESA / KELURAHAN
A. PEMEGANG OTORITAS REKENING DUD/K
Secara Umum Tugas dan Tanggungjawab Pemegang Otoritas adalah :
· Membuka rekening Dana Usaha Desa/Kelurahan.
· Menandatangani dokumen SPB dan dukumen yang dikeluarkan oleh BRI.
· Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3).
· Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan UED/K-SP.
· Menghadiri rapat internal PPD di desa.
· Memfasilitasi dalam penanganan masalah.
B. PENGELOLA UED/K-SP
Secara Umum Tugas dan Tanggungjawab Pengelola UED/K-SP adalah :
· Mensosialisasikan kegiatan Dana Usaha Desa/Kelurahan kepada masyarakat desa/kelurahan dan mengumpulkan aspirasi masyarakat desa/kelurahan.
· Mempersiapkan individu-individu rumah tangga/kelompok usaha penerima Dana Usaha Desa/Kelurahan.
· Mempersiapkan individu-individu rumah tangga/kelompok usaha penerima Dana Usaha Desa/Kelurahan sehingga mampu melaksanakan kegiatan sesuai dengan dokumen serta menyalurkan Dana Usaha Desa/Kelurahan untuk kegiatan sesuai dengan rencana penggunaan kepada penerima Dana Usaha Desa/Kelurahan.
· Mengelola Dana Usaha Desa/Kelurahan serta dana simpan pinjam masyarakat.
· Mengatur dan memastikan perguliran dana sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
· Menyusun RKTL tahunan dan bulanan yang difasilitasi oleh Pendamping Desa.
· Pengelola UED/K-SP melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat miskin selanjutnya diberikan pinjaman.
· Melakukan verifikasi terhadap usulan proposal masyarakat.
Pengelola UED/K-SP terdiri dari minimal 4 Orang yaitu, Ketua, Kasir, Tata Usaha dan Staf Analisis Kredit dengan uraian tugas dan tanggungjawab masing-masing sebagai berikut :
B.1.Ketua UED/K-SP
Ketua UED/K-SP mempunyai Tugas dan Tanggungjawab sebagai berikut :
· Memimpin organisasi UED/K-SP.
· Memberikan pinjaman yang diajukan calon pemanfaat kepada UED/K-SP berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Desa/Kelurahan II/Perguliran yang memenuhi syarat-syarat kelayakan usulan.
· Melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pinjaman dan pengembalian pinjaman dana UED/K-SP.
· Mengawasi perputaran dana UED/K-SP.
· Mengangkat tenaga Administrasi bila dibutuhkan sesuai dengan kemampuan keuangan UED/K-SP.
· Melaporkan posisi keuangan dengan membuat laporan rutin bulanan bersama kasir tepat waktu diserahkan kepada Kepala Desa/Kelurahan serta Pendamping Desa.
· Melakukan koordinasi dengan Aparat Desa/Kelurahan, BPD, Lembaga kemasyarakatan, Pendamping Desa, Koordinator Daerah, Kader Pembangunan Masyarakat serta kepada pihak-pihak lain dalam rangka menyampaikan laporan perkembangan dan permasalahan pelaksanaan kegiatan Dana Usaha Desa/Kelurahan.
· Membangun jaringan kerja terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka pengembangan lembaga UED/K-SP.
· Melaksanakan musyawarah pertanggungjawaban dana setiap periode pinjaman kepada masyarakat.
· Melaksanakan prinsip transparansi dalam pengelolaan kegiatan Dana Usaha Desa/Kelurahan kepada masyarakat.
· Menandatangani spesiment rekening UED/K-SP dan rekening Simpan Pinjam pada Bank yang ditunjuk.
· Melakukan pembinaan rutin terhadap kelompok-kelompok dan anggota pemanfaat Dana Usaha Desa/Kelurahan difasilitasi oleh Pendamping Desa
· Melaksanakan Pertanggunjawaban tahunan melalui “Musyawarah Desa / Kelurahan Pertanggungjawaban Tahunan” (MD/KPT/MKPT)
· Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana UED/K-SP sesuai aturan Pedum dan Juknis serta aturan yang berlaku.
· Melakukan penagihan terhadap kelompok-kelompok dan anggota pemanfaat Dana Usaha Desa/Kelurahan dan didampingi oleh Pendamping Desa.
B.2.Kasir UED/K-SP
Kasir UED/K-SP mempunyai Tugas dan Tanggungjawab sebagai berikut :
· Menerima, menyimpan dan membayarkan uang berdasarkan bukti-bukti penerimaan dan pembayaran yang sah.
· Melaksanakan pembukuan administrasi keuangan UED/K-SP.
· Melaporkan posisi keuangan kepada Ketua UED/K-SP secara periodic tepat waktu dan sewaktu-waktu diperlukan.
· Menandatangani spesiment rekening UED/K-SP dan rekening Simpan Pinjam pada Bank yang ditunjuk.
· Melakukan pembinaan administrasi keuangan kepada kelompok-kelompok pemanfaat Dana Usaha Desa/Kelurahan dan difasilitasi oleh Pendamping Desa.
· Bertanggungjawab terhadap pengelolaan uang yang ada di kas dan dana yang tersedia di bank.
· Melakukan penagihan terhadap kelompok-kelompok dan anggota pemanfaat Dana Usaha Desa/Kelurahan dan didampingi oleh Pendamping Desa.
B.3.Tata Usaha UED/K-SP
Tata Usaha mempunyai Tugas dan Tanggungjawab sebagai berikut :
· Berfungsi sebagai Sekretaris.
· Membantu dibidang keuangan.
· Melakukan penagihan terhadap kelompok-kelompok dan anggota pemanfaat Dana Usaha Desa/Kelurahan dan didampingi oleh Pendamping Desa.
· Membantu dibidang administrasi umum UED/K-SP.
· Menginformasi laporan keuangan dan perkembangan pinjaman Dana Usaha Desa/Kelurahan pada papan informasi secara rutin dan mutakhir.
· Menyusun laporan perkembagan keuangan bulanan dan permasalahan tepat waktu serta disampaikan kepada Ketua UED/K.
· Melakukan pengarsipan dan dokumentasi seluruh data administrasi dan data yang berkaitan dengan keuangan kegiatan Dana Usaha Desa/Kelurahan.
· Melakukan pembinaan rutin terhadap kelompok-kelompok dan anggota pemanfaat Dana Usaha Desa/Kelurahan difasilitasi oleh Pendamping Desa.
· Bertanggungjawab terhadap administrasi kegiatan dan keuangan UED/K-SP serta administrasi lainnya.
B.4. Staf Analisis Kredit
Staf Analisis Kredit mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
· Melakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen proposal dari pemanfaat dalam mengajukan pinjaman pada UED/K-SP.
· Melakukan penilaian kelayakan usulan dengan melakukan kunjungan lapangan meliputi :
- Cek fisik kelayakan usaha (tempat usaha),
- Cek fisik kelayakan agunan,
- Mencari informasi kepada masyarakat tentang calon peminjam (karakter calon pemanfaat),
- Mencari informasi kepada masyarakat tentang pinjaman dengan pihak ketiga lainnya yang bersangkutan.
· Mengisi formulir verifikasi usulan saat kunjungan lapangan.
· Membuat rekomendasi awal hasil kunjungan lapangan.
· Melakukan umpan balik pada calon peminjam.
· Melakukan rekomendasi akhir untuk dibahas dalam musyawarah khusus yang terdiri dari Otoritas DUD, Kader Pembangunan Masyarakat, Pengawas Umum, Pengelola UED/K-SP dan Pendamping Desa.
C. KADER PEMBANGUNAN MASYARAKAT (KPM)
Kader Pembangunan Masyarakat mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
· Mensosialisasikan program Dana Usaha Desa/Kelurahan kepada semua masyarakat desa/kelurahan khususnya dalam tahap penyiapan masyarakat.
· Membantu Pendamping Desa dan pelaku lainnya di Desa/Kelurahan melakukan identifikasi potensi desa/kelurahan dan penggalian gagasan serta tugas tugas lain yang diberikan oleh Pendamping Desa.
· Bersama Pendamping Desa melakukan fasilitasi terhadap forum Musyawarah Desa/Kelurahan.
· Bersama Pendamping Desa mengembangkan kapasitas masyarakat desa/kelurahan dan kelompok kepentingan lainnya dalam perencanaan, organisasi dan pelaksanaan kegiatan dengan memfasilitasi pembentukan Pengelola UED/K-SP.
· Bersama Pendamping Desa dalam menyusun rencana pembangunan desa/kelurahan, program kerja, anggaran dan kontribusi lokal terhadap Dana Usaha Desa/Kelurahan.
· Bersama Pendamping Desa melakukan fasilitasi kepada masyarakat dalam pengajuan usulan kegiatan.
· Bersama Pendamping Desa membantu pelaksanaan kegiatan verifikasi usulan oleh Staf Analisis Kredit.
· Bersama Pendamping Desa membantu Pengelola UED/K-SP dalam pengelolaan dan perguliran dana kegiatan ekonomi.
· Bersama Pendamping Desa memfasilitasi kelompok masyarakat dalam mendiskusikan masalah yang ada di desa/kelurahan dan mendiskusikan gagasan yang diusulkan untuk pemecahan masalah.
· Bersama Pendamping Desa membantu menyiapkan gagasan ketingkat desa/kelurahan (Musrenbang).
· Bersama Pendamping Desa memfasilitasi masyarakat dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dana Usaha Desa/Kelurahan.
· Bersama Pendamping Desa memfasilitasi masyarakat untuk pembinaan pasca program, kelestarian dan pengembangan tindaklanjut kegiatan.
· Membantu Kepala Desa/Lurah dalam pelaporan kegiatan PPD.
· Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh Program atau pihak lainnya.
· Membuat laporan kegiatan secara berkala (bulanan) tepat waktu dan disampaikan kepada Pendamping Desa dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Desa.